Musik Islami: Antara Akidah dan Budaya

Musik Islami VS Arabisasi

Hingga saat ini, masih banyak seniman maupun masyarakat secara umum yang mendefinisikan musik islami sebagai musik yang liriknya menggunakan bahasa Arab atau daerah Timur Tengah, bernuansa musikal Timur Tengah, diiringi alat musik Timur Tengah serta memakai pakaian serba tertutup.

Hal tersebut tidak bisa dipungkiri karena pada kenyataannya, definisi tersebutlah yang berkembang di sebagaian besar masyarakat Indonesia. Sehingga misalnya, ketika seseorang mendengarkan lagu yang liriknya berbahasa Arab, maka diklaim lah musik tersebut sebagai musik Islami tanpa memperhatikan atau mengerti isi dari lagu tersebut.
Suhendi Afryanto (2015) menegaskan bahwa pertimbangan untuk menentukan suatu musik disebut musik islami atau tidak islami bukan dilihat dari nuansa musiknya yang kearab-araban, namun lebih kepada makna serta fungsi musik tersebut bagi pendengarnya. 

 

Musik Tradisional Kebudayaan Persia
Pict: mogulesque.com

Berbicara mengenai musik islami, terdapat dua kata kunci yang yakni musik dan islami. Islam secara bahasa diambil dari kata salima yang berarti selamat, sentosa, atau damai, serta dari kata aslama yang berarti berserah diri masuk kedalam kedamaian yakni dengan patuh kepada Allah. Sedangkan secara istilah, Islam adalah agama yang ajarannya (yang terdiri dari berbagai segi kehidupan manusia) diwahyukan Tuhan.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa musik islami tidak terbatas diartikan sebagai musik tentang agama Islam ataupun musik yang berisi ajaran kitab Al-Qur’an, namun merupakan musik yang senantiasa memberikan kedamaian atau memberikan makna kebaikan. Sehingga apapun jenis musiknya, dari manapun asalnya, serta siapapun penciptanya dan dengan latar belakang apapun, selama musik tersebut tidak menyimpang ataupun memberi makna negatif maka musik tersebut disebut musik islami.

Misalnya musik yang liriknya berisi tentang ajaran kebaikan, ajakan melakukan sesuatu yang positif dan lain-lain ataupun musik yang tidak memiliki syair (instrumental) kemudian menenangkan atau mendamaikan hati pendengarnya, maka musik tersebut dapat disebut musik islami. Hal tersebut sesuai dengan pengertian kesenian Islam menurut Muhammad Quthub yang menyatakan bahwa:

Kesenian Islam tidak harus berbicara tentang Islam, tak harus berisi nasehat langsung, anjuran berbuat kebajikan, atau penampilan abstrak tentang aqidah, tetapi seni Islam adalah seni yang menggambarkan suatu bentuk/wujud, dengan”bahasa” yang indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. 

Jadi seni (musik) islami bukan saja tilawah, alunan adzan, atau syair-syair lagu berbahasa Arab namun  juga seluruh lagu dengan bahasa yang indah dan tentu saja tidak menyimpang dari ajaran tauhid.

Jazz
Pict: pacogimenez.com

Dasar Hukum Musik Islami

Musik adalah keindahan yang terdengar, yakni berupa lantunan nada dari nyanyian ataupun alat-alat musik atau gabungan dari keduanya, yaitu nyanyian yang diiringi alat musik. Musik senantiasa diperdebatkan sejak dahulu. Musik terbagi menjadi dua jenis, yakni musik yang dianjurkan dan musik yang dilarang. 

Hukum musik tergantung pada makna dari musik itu sendiri, bila musik itu Islami atau mengandung kebaikan maka hukumnya halal dan dianjurkan, sebaliknya musik dilarang jika mengandung unsur-unsur yang haram.
Berikut ini merupakan hadits yang tentang diperbolehkannya sebuah nyanyian yakni, Rasulullah s.a.w. bersabda yang artinya, 
“orang-orang Anshar itu masyarakat yang menyukai hiburan. Alangkah baiknya bila engkau kirim bersamanya seseorang yang mendendangkan syair: Kami datang kepadamu, kami datang kpadamu, sejahteralah bagi kami, sejahteralah pula bagi kalian.”[1] 
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang terbuka, yang menghargai dan memperhatikan keragaman tradisi yang hidup di berbagai daerah.

Perempuan dan Musik
Pict: behance.net

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa ada musik yang diharamkan atau dilarang. Islam menentang atau mengharamkan suatu kesenian jika kesenian tersebut mengandung kata-kata yang tidak berguna bahkan jika menyestkan, yang membuat terlena dan menghayalkan hal-hal yang tidak patut. Hal tersebut tercantum dalam Q.S. Luqman ayat 6 yang artinya:
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tdak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan. Mereka itu memperoleh azab yang menghinakan.” 
Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa itu merupakan sifat dan perilaku orang kafir yang hanya menggunakan jalan Allah sebagai bahan olok-olokan. Contoh musik yang diharamkan adalah musik yang berisi keragu-raguan, musik yang memuja perjudian dan minuman keras, musik yang menyanjung laki-laki mata keranjang, dan musik yang menggambarkan keindahan bagian tubuh wanita.

Kesenian Islam tidak harus berbicara tentang Islam. Ia tidak harus berupa nasihat langsung, atau anjuran berbuat kebajikan, bukan juga penampilan abstrak tntang akidah. Seni yang Islami adalah seni yang dapat menggambarkan wujud ini, dengan “bahasa” yang indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. Seni Islam adalah ekspresi tentang keindahan wujud dari sisi pandangan Islam tentang alam, hidup, dan manusia yang mengantar menuju pertemuan sempurna antara kebenaran dan keindahan.[2]

Kesenian Arab (Belly Dance) Apakah Islami?
Pict: fineartamaerica.com

Musik Islami harus mengandung muatan-muatan positif dalam lirik dan alunan musiknya. Selain itu, pelaku seni musik Islami juga harus memperhatikan penampilan dan gaya dalam pertunjukannya. Kadang-kadang isi syairnya biasa-biasa saja, tetapi cara menyanyikannya dengan hiasan suara, penampilan, dan gaya yang sedemikian rupa, sehingga membangkitkan nafsu birahi dan meracuni hati.
Jika itu terjadi, maka beralihlah hukum boleh kepada hukum haram, syubhat, atau makruh.[3] 

Dengan demikian, kembali ditegaskan bahwa musik yang diperbolehkan adalah musik yang isinya sesuai dengan etika Islami dan ajaran-ajarannya, atau kita sebut sebagai musik Islami. Musik Islami tidak dibatasi oleh apapun, misalnya oleh bahasa, gendre, dan lain-lain, kecuali oleh fitrah tentang ajaran-ajaran Islam. Artinya, selama musik tersebut tidak mengajarkan serta mengajak kepada hal-hal yang buruk, maka musik tersebut sangat dianjurkan.


Penulis

Bunga Dessri Nur Ghaliyah 


Sumber Bacaan

Gazalba, Sidi. 1988 Islam dan Ke senian, Relevansi Islam dan Seni Budaya. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
Hermawan, Deni. 2002 Beberapa Permasalahan dalam Musik Sunda. Bandung: STSI Press.
K.M., Saini. 2004 Krisis Kebudayaan, Pilihan 10 Esai. Bandung: Penerbit Kelir
Matta, Muhammad Anis. 1996 Ruh Islam dalam Budaya Bangsa, Seni Islam: Format Estetika dan Muatan Nilai. Jakarta: Yayasan Festival Istiqlal.
Qardhawi, Yusuf. 1998 Islam Bicara Seni. Cairo: Maktabah Wahbah.
Shihab, M. Quraish. 2007 Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Zarkasi, Effendy. 1977 Unsur Islam dalam Pewayangan. Jakarta: Alma’arif.

Daftar Narasumber

Suhendi Afryanto. Pemerhati Seni, Kritikus, Komposer dan Dosen Musik di ISBI Bandung. Alamat di Bandung.


[1] Qardhawi, Yusuf. Islam Bicara Seni, (Cairo: Maktabah Wahbah, 1998), hlm. 54-55.
[2] Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2007), hlm. 524.
[3] Qardhawi, Yusuf. Islam Bicara Seni, (Cairo: Maktabah Wahbah, 1998), hlm. 70.

Bagikan Artikel Ini

Posting Komentar

0 Komentar